Kasus Penipuan Rp 5,1 Miliar, Terdakwa Divonis 3,5 Tahun, Korban Protes

EMAS : Terdakwa Riska Lestari (38) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim PN Kayuagung.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Terdawka, Rista Lestari (38) yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan emas senilai Rp 5,1 miliar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Kamis 19 September 2024.

Dalam proses persidangan yang berjalan, majelis hakim PN Kayuagung yang dipimpin, Agung Nugroho, SH,MH menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa, Rista Lestari. Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa yang terlibat pentipuan emas Rp 5, 1 miliar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama lima tahun.

Dengan penipuan emas yang jumlahnya cukup fantastis Rp 5,1 miliar dilakukan oleh terdakwa tidaklah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan mejlsi hakim. 

"Majelis hakim di persidangan menyebutkan jika kerugian yang dialami oleh ke-20 korban sebesar Rp 5,1 miliar yang merupakan pengrajin emas. Kalau hanya 3,5 tahun vonisnya jelas kami tidak terima, bersama belasan korban lainnya dan pengacara saya akan berkonsultasi untuk meminta banding atas putusan tersebut," sebut salah satu korban, Kafrowi yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Bayar Rp 1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara, Lapor Polisi Dugaan Penipuan, Terlapor Nyalon Bupati

Menurutnya, dengan kerugian yang dialaminya dengan korban yang lain mencapai Rp 5,1 miliar, sementara vonis hanya 3,5 tahun tidaklah sebanding. Apalagi hingga sekarang, tidak sepeser pun kerugian mereka dibayarkan baik oleh terdakwa maupun keluarganya.

"Kami tidak terima dan protes, saya akan berkonsultasi untuk meminta banding atas putusan," demikian Kafrowi

Sementara itu, terhadap vonis majelis hakim ini terdakwa, Rista Lestari menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Kejari OKI, Ridho, SH. "Kami pikir-pikir, yang Mulia," ucap Ridho 19 September 2024. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerikan pertimbangan  memberatkan dan meringankan Terdakwa Rista Lestari. Yang meringankan terdakwa ia mengakui kesalahannya dan ia baru pertama kali dihukum dan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak ada niat untuk mengganti kerugian para korban. 

Untuk diketahui, Rista Lestari merupakan pemilik Toko Emas Permata yang merupakan terduga pelaku penipian pengerajin emas hingga nilainya mencapai Rp 5,1 miliar. Penangkapan terhadap terdakwa ini dilakukan Unit 3 Subdit III/Jatanras Polda Sumsel di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:Hindari Kasus Penipuan, Lansia Perlu Tingkatkan Literasi Digital

Ketika itu, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, menindaklanjuti laporan pada korban ke SPKT Polda Sumsel, Maret 2024 lalu. Yakni, terkait laporan polisi nomor LP/B/257/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Modusnya, puluhan korban itu memberikan uang untuk menitip membeli bahan emas.

Puluhan korban ini, para perajin emas di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Awal Februari 2024, Toko Emas Permata milik pelaku tutup. Bahkan pemiliknya juga menghilang dari rumahnya. 

Modus penipuan yang dilakukan, sistemnya sejumlah korban setor uang terlebih dahulu kepada terdakwa, selanjutnya barulah korban menerima bahan. Karena emas bahan tersebut harus dimasak dulu. Hanya saja hingga akhirnya puluhan korban tertipu bahkan mencapai Rp 5,1 miliar hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan