Verfak Akhir KTP Dukungan Bapaslon Riri-Ujang Selama 11 Hari

VERFAK : Sebelumnya KPU Kepahiang melakukan pleno hasil Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, dimulai dari 13 Juli hingga 17 Juli 2024 akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan menunggu perbaikan KTP dukungan Bapaslon Independen di Pilkada 2024. Untuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, hanya Bapaslon Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah yang mendaftar bupati/wakil bupati Kepahiang melalui jalur independen atau perseorangan.

Dengan itupula artinya, hanya Bapaslon Riri-Ujang yang akan menyampaikan perbaikan KTP dukungan ke KPU Kepahiang. Selanjutnya nanti, KTP dukungan yang disampaikan Bapaslon Independen Riri-Ujang kembali dilakukan Verifikasi Administrasi hingga nantinya dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak). 

Verfak yang dilakukan KPU Kepahiang nantinya, merupakan verfak terakhir. Hasil itulah nantinya akan menentukan apakah Bapaslon Riri-Ujang bisa lolos menjadi Calon Bupati/ Wakil Bupati Kepahiang atau tidak. 

"Untuk jadwal penyerahan KTP dukungan perbaikan ke KPU Kepahiang sejak 13 - 17 Juli. Dengan itupula jika Bapaslon Independen sudah siap untuk menyerahkan maka kita akan menerimanya, karena memang jadwalnya tengah berlangsung," kata Komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan, SH.I, Sabtu 13 Juli 2024.

BACA JUGA:Hasil Verfak KPU Kepahiang, Segini Total Perbaikan Bapaslon Independen Riri-Ujang

Setelah perbaikan KTP dukungan Bapaslon Independen diserahkan ke KPU Kepahiang akan dilakukan Vermin dengan rentang waktu, 18 - 28 Juli 2024. Hasil Vermin itulah nantinya akan dilakukan Verfak kedua ataupun Verfak terakhir dengan rentang waktu 31 Juli - 10 Agustus 2024. Artinya, KPU Kepahiang melakukan verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen di Kabupaten Kepahiang selama 11 hari.

"Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, Verfak kedua ini atau Verfak akhir ini kita laksanakan selama 11 hari. Hasil Verfak kedua itulah nantinya akan menentukan Bapaslon independen apakah KTP dukungan memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak," demikian Nurhasan. 

Diketahui, Bapaslon perseorangan atau independen Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah siap untuk melakukan perbaikan terhadap KTP dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kepahiang. 

Untuk memenuhi persyaratan minimal KTP dukungan, Bapaslon Independen Riri-Ujang harus kembali menyiapkan 938 lembar KTP dukungan. Jumlah KTP dukungan yang harus diperbaiki itu setelah dikalikan dua, untuk memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214 lembar KTP untuk dapat ditetapkan menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Kepahiang melalui jalur Independen. 

Sesuai dengan hasil Verfak yang sebelumnya sudah dilakukan pleno yang juga disaksikan Bapaslon Independen Riri - Ujang sebanyak 938 lembar KTP dukungan yang harus dilakukan perbaikan. Total tersebut setelah dikalikan 2 berdasarkan kekurangan syarat dukungan sebagai Bapaslon Independen di Pilkada 2024.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Pleno Hasil Verfak, Bapaslon Siap-siap Perbaikan KTP Dukungan 2 Kali Lipat

Sebelumnya Bapaslon Independen Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah memang sudah menegaskan kesiapan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verfak kesatu yang dilakukan KPU Kepahiang. Bahkan Bapaslon yang mendaftar dari jalur Independen ini untuk perbaikan total 938 lembar KTP hanya fokus di 4 kecamatan saja. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, dan Kecamatan Kabawetan. Dengan tujuan untuk mempermudahkan proses Verfak yang nantinya akan dilakukan jajaran KPU Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan