Simak, Ini 3 Pernyataan Penting MenPAN-RB Jelang Pendaftaran PPPK 2024

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan 3 pernyataan penting berkaitan dengan nasib honorer. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Jelang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang digadang-gadang segera dibuka Juli – Agustus, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan 3 pernyataan penting berkaitan dengan nasib honorer. 

Pertama, MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan bahwa ke depan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya ada 2 jenis status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. "Satu adalah PNS, yang kedua PPPK," kata MenPAN-RB Azwar Anas beberapa hari lalu.

Pernyataan kedua, MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan kalau PPPK terbagi dalam kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK part time, atau PPPK paruh waktu. "Khusus untuk PPPK nanti ada dua status, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," jelasnya.

Bagi pemerintah daerah yang anggarannya belum siap, tambah MenPAN-RB Azwar Anas, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, bisa dilakukan seleksi untuk dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara penyataan ketiga, MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan instansi masih boleh merekrut pegawai Non-ASN, dengan syarat sesuai kebutuhan dan mendapat izin dari KemenPAN-RB.

BACA JUGA:MenPAN-RB Anas Memastikan Sebagian Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

"Dengan status yang beralih ini, honorer tidak di PHK. Namun, kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," tegas Menteri Anas.

Pada poin pertama, sudah pasti memberikan angin segar untuk setiap honorer, sebab ada harapan besar segera diangkat menjadi PPPK. Apabila setiap yang Non-ASN diangkat, maka di seluruh instansi tidak ada lagi pegawai berstatus honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya. Lantaran yang ada hanya PNS dan PPPK. Kalimat Menteri Anas menyebutkan Honorer tidak di PHK, menegaskan bahwa non-ASN akan diangkat jadi PPPK. 

Sedangkan poin kedua terkait PPPK part time. Pernyataan Menteri Anas mengindikasikan pemerintah berupaya mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK, meski sebagian hanya berstatus PPPK part time. Pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal rendah dipersilakan mengangkat honorer PPPK part time.

Nah pertanyaannya, apakah guru honorer akan berstatus PPPK part time gara-gara Pemda tidak punya anggaran untuk membayar gaji sebagai PPPK penuh waktu? Hingga saat ini belum jelas seperti apa kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK part time atau paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan