OPD Diiminta Segera Susun Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional

Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, ME meminta OPD segera menyusun kebutuhan jabatan fungsional.--EKO/RK

Radarkoran.com - OPD di lingkungan Pemkab Lebong diminta untuk segera menyusun kebutuhan jabatan fungsional mereka masing-masing.

Tergetnya di tahun 2024 jumlah kebutuhan jabatan fungsional di setiap OPD sudah bisa diketahui.Sementara hingga akhir Juli 2024, jumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi pembinanya masing-masing terkait dengan kebutuhan jabatan fungsional ini masih cukup rendah.

Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, ME menjelaskan sejauh ini baru 8 OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi pembinanya dengan jumlah 11 jabatan fungsional.

Dari jumlah itu, 6 jabatan fungsional sudah ditindaklanjuti dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenpan RB.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspada Potensi Kebakaran

"Kami berharap masing-masing OPD bisa segera menghitung kebutuhan jumlah jabatan fungsionalnya dengan berkoordinasi dengan instansi pembinanya masing-masing, " jelas Heri.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat edaran bupati kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Lebong agar bisa segera menghitung kebutuhan jumlah jabatan fungsional mereka. OPD diminta untuk berkoordinasi dengan instansi pembina masing-masing sesuai  bidang tugas dan unit organisasi. Selanjutnya OPD bisa segera menghitung kebutuhan jabatan fungsional yang ditetapkan oleh instansi pembina. 

"Jika kesulitan untuk berkoordinasi dengan instansi pembina yang ada di kementerian, kami sarankan agar bisa berkoordinasi dengan OPD di Provinsi Bengkulu, " tambah Heri.

Prosedurnya, lanjut Heri, setelah OPD tuntas dalam menyusun dan menghitung jumlah kebutuhan jabatan fungsional mereka, maka OPD bisa melimpahkannya ke Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong atau BKPSDM Lebong. Nantinya usulan tersebut akan diteruskan ke Kemenpan RB untuk mendapatkan rekomendasi.

"Setelah rekomendasi dari Kemenpan RB diperoleh baru selanjutnya akan ditetapkan melalui SK bupati, " singkat Heri.

BACA JUGA:15.798 Jiwa Warga Lebong Nikmati Jamkesda

Diketahui penyusunan kebutuhan jumlah pejabat fungsional di masing-masing OPD ini merupakan rangkaian dari penyederhanaan birokrasi yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sejak tahun 2020 lalu Pemkab Lebong sudah menjalankan penyederhanaan birokrasi yang diinstruksikan dengan menyederhanakan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan