Segera Musorkab, Memilih Ketua KONI Kepahiang yang Baru Demi Kemajuan Olahraga

MANDAT : Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kepahiang, Drs. Idris menerima mandat dari KONI Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Musyorkab Kepahiang.--IYUS/RK

Radarkoran.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk memilih ketua KONI yang baru periode 2024-2028.

Hal tersebut berdasarkan surat mandat dari Ketua KONI Provinsi Bengkulu nomor 146/KONI-BKL/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024, menunjuk Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kepahiang untuk segera melaksanakan Musyorkab.

Di dalam surat tersebut, diinstruksikan untuk menyusun kepengurusan KONI Kabupaten Kepahiang yang baru, menjalin dan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta berkoordinasi dengan Cabang Olahraga (Cabor) yang aktif.

Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kepahiang, Drs. Idris menyampaikan, Musorkab merupakan agenda empat tahunan dengan agenda inti pemilihan ketua. Karena kepengurusan KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 sudah berakhir Maret 2024 lalu, pihaknya akan segera menggelar tahapan penjaringan seleksi umum.

BACA JUGA:Nasib Koni Kepahiang, Pengurus Harus Segera Berbenah

"Rencananya kita akan melakukan publikasi tahapan penjaringan pada Minggu kedua bulan Agustus 2024. tAPI sebelumnya kami ada audensi dulu dengan seluruh Pencab Cabor," kata Drs Idris Mantan Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kepahiang sekaligus Sekdis Dinas Ketahanan Pangan di ruang kerja kepada Radarkoran.com, Rabu 31 Juli 2024.

Dijelaskan oleh Idris, dalam penjaringan nanti, KONI Kabupaten Kepahiang terbuka bagi siapa saja, asalkan sesuai dengan kriteria serta persyaratan lain. Menyangkut tentang pejabat publik boleh menjadi ketua KONI tetap mengacu diatur pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sangat jelas bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi untuk pejabat publik tidak ada masalah mencalonkan diri sebagai ketua KONI nantinya," terang Idris.

Masih menurut Idris, dalam undang-undang olahraga yang baru, pegawai negeri atau pejabat publik, TNI dan Polri boleh ikut pencalonan ketua KONI. 

"Kami lihat di kabupaten tetangga sekarang yang sudah melaksanakan Musyorkab, anggota DPRD Kabupaten Benteng ikut mendaftar menjadi bakal calon Ketua KONI kabupaten," ujarnya.

BACA JUGA:Gelar Rakerprov 2024, KONI Bengkulu Persiapkan Kontingen PON XXI Aceh-Sumut

Idris pun berharap Ketua KONI Kabupaten Kepahiang yang baru nantinya mempunyai jiwa olahraga yang tinggi, sehingga dapat memajukan dan membina olahraga di Kabupaten Kepahiang. Terlebih kedepannya tugas KONI Kabupaten Kepahiang semakin berat, baik dalam prasarana olahraga, prestasi atlet,  pembinaan cabor Cabor hingga persoalan anggaran.

"Kita berharap siapa pun yang menjadi ketua KONI Kabupaten Kepahiang nantinya, dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, bisa memajukan prestasi olahraga di Kabupaten Kepahiang," demikian Idris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan