Isnan Fajri Larang Sekolah Tahan Ijazah

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,.Kes--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kasus penahanan ijazah pelajar yang telah lulus oleh pihak sekolah dengan berbagai alasan masih terjadi di Provinsi Bengkulu. Disisi lain, keberadaan ijazah tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelajar untuk melanjutkan pendidikan ataupun untuk mencari pekerjaan atau kepentingan lainnya.

Menyikapi persoalan penahan ijazah pelajar, Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menegaskan melarang pihak sekolah untuk menahan ijazah bagi setiap pelajar yang ada di wilayah Bengkulu.

"Ini sudah kita tindaklanjuti. Ijazah itukan sesuai dengan hak yang memegang dan itu diserahkan ke masing-masing siswa atau orang tuanya,"kata Isnan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menambahkan, gubernur Bengkulu telah mengeluarkan imbauan agar pihak sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah terhadap para siswa-siswinya yang telah lulus sekolah.

BACA JUGA:Senator Riri Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan PPDB hingga Sampah

"Pak gubernur sudah mengeluarkan imbauan terkait itu, nanti dinas teknis akan menindaklanjuti itu," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Isnan, nantinya jika ada ijazah para pelajar yang ditahan, maka pihak OPD tenis diminta untuk segera menindaklanjuti persoalan yang ada serta menyelesaikannya.

"Sesegera mungkin ambil ijazah-ijazah yang ditahan dan berikan kepada yang berhak atau yang bersangkutan," singkatnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, MSi, telah mengeluarkan surat edaran nomor: B.400.3/2192/Dikbud/2024.

Surat ini menginstruksikan seluruh Kepala SMAN/SMKN di wilayah Provinsi Bengkulu untuk melakukan gerakan bersama pembagian ijazah yang masih ada di satuan pendidikan masing-masing mulai 31 Juli 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-IX serta Ketua MKKS SMAN/SMKN se-Provinsi Bengkulu. Berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu, gerakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ijazah siswa lulusan tahun pelajaran sebelumnya dapat diterima tepat waktu.

BACA JUGA:Bulan Juli 2024, Bengkulu Kembali Alami Deflasi 0,70 Persen

Ijazah tertahan yang harus dibagikan adalah ijazah siswa yang lulus pada 2023/2024 dan juga siswa yang lulus pada tahun pelajaran sebelumnya.

Tag
Share