Hasil Audit BPKP, Nilai Aset PDAM Kepahiang Susut jadi Rp 17 Miliar dari Rp 49 Miliar

Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu sudah menuntaskan tugasnya mengaudit PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang. Bahkan hasil audit yang dilakukan BPKP sudah diterima Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang, serta sudah diserahkan ke DPRD Kepahiang untuk dilakukan pembahasan.

Audit yang dilakukan BPKB Perwakilan Bengkulu terhadap PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Alami.

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH Minggu (10/12) membenarkan hal tersebut. Disampaikan oleh Irwan, BPKP Perwakilan Bengkulu sudah menuntaskan audit terhadap PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang sebagai langkah pembahasan Raperda Perumda. Langkah tindak lanjutnya, hasil audit tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kepahiang, sehingga dapat dilakukan langkah atau proses selanjutnya.

"Hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu telah kami sampaikan ke DPRD melalui Bagian Perekonomian Setkab Kepahiang. Ya kami sendiri hanya mendapat tembusan saja terkait hasil audit tersebut," kata Irwan. 

Lanjut disampaikan Irwan, secara garis besar hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu terhadap PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yakni berkaitan dengan aset, aspek keuangan, dan pengelolaan aset. Dalam hasil audit juga dirincikan mengenai penagihan piutangan, aset tetap, dan keberadaan dari seluruh nilai-nilai aset yang ada ada di PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang. 

"Dari hasil audit BPKP, kami lihat kekayaan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 49 miliar. Jumlah itu mencakup seluruhnya termasuk nilai aset, rincian kas dan bank, piutang usaha, piutang pihak ketiga, persediaan aset, dan seluruhnya," papar Irwan.

BACA JUGA:Pilpres 2024, KPU Kepahiang Siapkan Surat Suara untuk PSU Sebanyak 1.000 Lembar  

Dirinya melanjutkan, total aset PDAM tersebut secara garis besar, sebelum terjadi penyusutan. Sementara pada neraca PDAM Kepahiang per tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset tetap mencapai Rp 49 miliar. Dalam perjalanannya, ada penyusutan aset diangka Rp 32 miliar, sehingga nilai buku sekitar Rp 17 miliar.

"Untuk saat ini, seluruh aset PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang setelah ada nilai penyusutan menjadi Rp 17 miliar. Itu hasil akhir nilai aset PDAM Kepahiang dari total aset hingga penyusutan per 31 Desember 2022," demikian Irwan. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan