Pemberian SK PPPK Dilakukan Secara Bertahap, Maksimal hingga Tahun 2026

Pembagian SK PPPK dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Komisi II DPR RI melalui anggotanya Mardani Ali Sera pada Selasa 06 Agustus 2024 mengungkapkan, pemberian SK PPPK dilaksanakan secara bertahap hingga batas maksimal tahun 2026 nanti. Tetapi seandainya kemampuan fiskal pemerintah daerah cukup memadai, maka dapat lebih cepat dari itu. 

"Jumlah honorer yang akan diberikan SK PPPK, ya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Contohnya pada tahun 2024 ini, pemerintah daerah hanya mampu mengangkat 1 juta honorer menjadi PPPK. Maka sisanya 700 ribu honorer, akan diberi SK-nya secara bertahap hingga tahun 2026 nanti," terangnya. 

Ia melanjutkan, seluruh honorer yang masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah disiapkan NI PPPK. Dalam artian, setiap honorer yang masuk database BKN sudah dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.  

"Jadi sebanyak 1,7 juta honorer yang masuk dalam database BKN, sudah disiapkan NI PPPK. Namun harus ikut tes, dan semua statusnya lulus. Jadi, tidak ada lagi yang namanya passing grade pada tes PPPK. Tetapi sekali lagi ditekankan, 1,7 juta honorer yang masuk database BKN itu harus mendaftar seleksi PPPK 2024," jelasnya.

BACA JUGA:PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024, Ternyata Ada Konsekuensinya

Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 melalui tes, mekanisme tersebut didasari oleh kesepakatan Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Namun tes yang dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2024. Karena di dalam Undang-undang ini seleksi CPNS maupun PPPK harus melalui proses tes administrasi dan kompetensi. 

"Pengangkatan jadi honorer PPPK 2024 lewat jalur tes, tapi honorer yang masuk dalam pendataan BKN, semua akan diangkat menjadi ASN PPPK," terang Mardani Ali lagi. 

Dia menambahkan, untuk penyelesaian honorer tahun ini lebih difokuskan kepada tenaga Non-ASN yang masuk pendataan. Tujuannya supaya tidak ada lagi honorer yang tercecer, sama halnya dengan nasib honorer K2 yang sampai sekarang ini belum selesai, lantaran mengakomodasi tenaga Non-ASN lain.

BACA JUGA:Berikut 4 Faktor Penentu Guru Honorer Diangkat PPPK 2024

Honorer yang masuk dalam database BKN, tetap divalidasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan atau BPKP dan BKN, sehingga hanya yang datanya sudah selesai yang akan diangkat menjadi ASN PPPK. 

Tag
Share