Jaminan Kelulusan Tes PPPK, Adik Mantan Bupati Terima Suap Rp 2 Miliar

Kasus dugaan suap tes PPPK, adik kandung mantan bupati Kabupaten Batu Bara disebutkan menerima uang hingga Rp 2 miliar.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Mendekati dilaksanakannya tes PPPK 2024, ada informasi terbaru tentang penanganan perkara suap seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, sidang mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. 

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan pada Kamis 8 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu Bara Tomey Pandiangan menyatakan kelima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK tahun 2023 itu menerima suap Rp 2 miliar. 

"Uang Rp 2 miliar terkumpul dari suap yang diminta kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK, sebagai jaminan kelulusan," sampai JPU Tomey membacakan dakwaan.

Kelima terdakwa di antaranya Faizal adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, Adenan Haris sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Kemudian terdakwa Darwinson Tumanggor selaku Sekdis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Rahmad Zein sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara. Terdakwa kelima ialah Muhammad Daud selaku Kaban Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.

BACA JUGA:Daftar Tes CPNS 2024, PPPK Tidak Harus Mengundurkan Diri, Tapi Ada Syaratnya

"Di dalam dugaan kecurangan tes PPPK ini, Faizal menerima uang Rp 2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud pada akhir 2023, tepatnya setelah pengumuman hasil tes PPPK," lanjut JPU. 

Uang suap berasal dari para peserta seleksi PPPK yang dimintai oleh terdakwa Adenan Haris, jumlahnya bervariasi. Ada yang puluhan juta rupiah, bahkan lebih dari tiap peserta. Akibat perbuatan mereka, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 15 Agustus 2024 pekan depan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Zufida Hanum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan