Raperda APBD Perubahan Provinsi Bengkulu TA 2024 Dibahas Lebih lanjut
PARIPURNA : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, masa persidangan ke-17 pada Selasa, 20 Agustus 2024 bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD--GATOT/RK
Radarkoran.com - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menerima nota penjelasan gubernur dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD-Perubahan tahun anggaran 2024 dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Persetujuan ini didapatkan setelah Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 secara virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, masa persidangan ke-17 dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan oleh Gubernur Bengkulu atas Raperda APBD-P Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024 bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam nota penjelasan tersebut, Gubernur Rohidin menyampaikan, jika APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemda untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.
Dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan pemerintah yang baik yang diwujudkan dalam Good Goverment ditandai dengan sistem Pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
BACA JUGA:Satu Unit Mobil Sigra Ludes Terbakar di SPBU Penurunan Bengkulu
"Dalam rangka keselarasan program pembangunan dan penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat, maka disusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD Tahun 2024," sampai Gubernur melalui virtual.
Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat hal-hal yang menyebabkan terjadi nya perubahan APBD antara lain, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja.
"Kemudian keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa," imbuh Gubernur.
Lebih jauh, ada beberapa hal yang menadasari APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dilakukan perubahan yakni penyesuaian terhadap capaian makro perekonomian Provinsi Bengkulu sampai dengan triwulan II Tahun 2024, perlunya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah Tahun 2024, percepatan pelaksanaan program prioritas dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yaitu tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Sudah Puluhan Mahasiswa Daftar Program Beasiswa Berprestasi Rejang Lebong
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka rancangan perubahan APBD untuk Tahun Anggaran 2024 dari sisi pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp3.103.556.549.400,- , yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah.
"Kebijakan perubahan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024, diarahkan kepada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kebijakan pendapatan daerah tetap berupaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan agar dapat direalisasikan sesuai dengan target," papar Gubernur.
Sedangkan untuk pengalokasian belanja yang dapat dibelanjakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.172.504.306.464,- , yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja daerah ini diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan dan belanja daerah merupakan salah satu instrumen dalam pencapaian visi dan misi pembangunan.