Datangi KPU Provinsi, Tim Hukum Romer Ajukan Surat Kontra Pendapat

Selasa 03 Sep 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer) pada Selasa siang, 3 September 2024 mendatangi KPU Provinsi Bengkulu.  Kedatangan tim hukum Romer tersebut dalam rangka mengajukan surat kontra pendapat kepada pihak KPU Provisni Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk tim Hukum Helmi-Mian yang dinilai berdampak merugikan pasangan Romer. Dan narasi yang diungkapkan tim hukum Helmi-Mian dinilai merupakan narasi-narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

Anggota Tim Hukum Romer,  Jecky Haryanto, SH menegaskan bahwa KPU harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh mendapat tekanan dari pihak manapun. Dan KPU harus telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPU ini kan lembaga independen, jadi lembaga ini tidak bisa diintervensi apapun bentuknya. Mereka bekerja profesional dan ada aturan yang harus dipedomani yaitu PKPU, jadi mereka melaksanakan tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Jecky.

BACA JUGA:Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajukan surat kontra pendapat kepada KPU sebagai respons terhadap langkah-langkah yang diambil oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian. 

"Kita berharap KPU tetap profesional melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada. Dan ini sebagai kontra dari yang dilakukan tim hukum Helmi-Mian," imbuhnya.

Jecky menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keliru. Sehingga narasi yang ada harus diluruskan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Terakhir itu terbit surat edaran Bawaslu  dan itu diatur dalam PKPU, ini kan sudah dua lembaga ini perspektifnya sudah sama, jadi jangan di belok-belokan. Dan  justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK, dan kami mendukung penuh KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum Romer mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024 tanpa melakukan tekanan yang tidak semestinya terhadap KPU. 

BACA JUGA:Pemdes Kembang Seri Salurkan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus untuk 31 KPM

"Hal seperti ini adalah langkah politik tapi dibungkus oleh isu hukum, ini akan memecah konsentrasi pemilih. Jadi kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum," singkat Jecky.

Ditambahkan Aizan, SH, anggota tim hukum Romer lainnya, untuk pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan PKPU dan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024.

"Apa yang sudah dimaksud dalam PKPU dan Surat Edaran dari Bawaslu, itu yang kita junjung tinggi.  Sehingga pasangan Rohidin-Meriani sudah menyelesaikan semua tahapan sesuai aturan, dan proses ini harus dihormati. Tidak ada alasan untuk menekan atau mempengaruhi KPU dalam menjalankan tugasnya," ujar Aizan.

Adapun beberapa poin dalam surat kontra pendapat yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Romer diantaranya :

Kategori :