Radarkoran.com - Ada ribuan honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2022 yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat ini mereka berharap, bisa mendaftar PPPK 2024.
Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (Korwil PHK2I) Kalimantan Tengah, Tri Julianto menyampaikan, saat pendataan BKN pada tahun 2022, ada honorer yang sudah masuk data BKN tahun itu kemudian kena PHK.
"Ada teman-temanan honorer yang dinonaktifkan (PHK, red) karena ketika itu kekurangan anggaran daerah selama 2 tahun, dan dampak SE MenPAN-RB Tjahyo Kumolo kala itu," kata Tri, Rabu 4 September 2024.
Dia menyebutkan ada 4.486 honorer yang kena PHK tersebar di berbagai daerah. Dia pun merincikan di Kabupaten Manggarai Timur ada 860 orang, di Pemprov Kalimantan Tengah 1.029 orang, Pemkab Solok Selatan 719 orang, Pemkab Maluku 900 orang, Kabupaten Kotawaringin Timur 118 orang, pada Pemkab Seram Bagian Barat 510 orang, Kabupaten MBD 120 orang, dan Kabupaten Buro Selatan 230 orang.
BACA JUGA:Komisi II DPR Nilai 3 KepmenPAN-RB Belum Menyelesaikan Masalah Honorer
"Kita berharap pemerintah melalui KemenPAN-RB dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya, agar tetap bisa memberikan kesempatan bagi mereka mendaftar seleksi PPPK 2024," sampai Tri.
"Berikan kesempatan kepada teman-teman yang sudah kena PHK untuk bisa mendaftar di SSCASN, serta berkas yang diupload diterima. Ini sesuai hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 28 Agustus 2024 khususnya yang tercantum pada poin 3," sambungnya.
Seperti diketahui, pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu, dihasilkan 6 poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, meliputi:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI minta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam PP Manajemen ASN.
BACA JUGA:Tahun Depan iPhone Dijual Lebih Murah, Tapi Tetap Punya Fitur Mahal
2. Terhadap 1.783.665 tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI minta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK 2024 dengan ketentuan:
- Tenaga Non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
- Tenaga Non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.
3. Terhadap tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemda terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024, agar tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN tetap dapat mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB untuk konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.