5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya Pasal 146 supaya peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
6. Menindaklanjuti Raker, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan RPP Manajemen ASN.
Kategori :