Radarkoran.com - Pada pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi membutuhkan Perlindungan Masyarakat atau Linmas. Pada Pilkada tahun ini KPU Kepahiang membutuhkan 568 Linmas yang nantinya bertugas menjaga keamanan pada 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berada di 105 desa dan 12 kelurahan tersebar di 8 kecamatan.
Berkaitan dengan kebutuhan ratusan Linmas ini, apakah Satpol PP Kabupaten Kepahiang selaku dinas terkait mampu menyediakan serta menyiapkannya? Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menyampaikan, di Pilkada 2024 pihaknya membutuhkan sebanyak 568 Linmas yang akan bertugas di 284 TPS tersebar di 8 kecamatan. Estimasinya, untuk 1 TPS di daerah ini akan bertugas 2 orang Linmas. Mereka berjaga di pintu masuk TPS dan di pintu ke luar TPS.
"Kalau untuk kebutuhan Linmas pada pelaksanaan Pilkada 2024, itu sebanyak 568 Linmas. Sebab setiap TPS nantinya akan bertugas sebanyak 2 Linmas berjaga di pintu masuk TPS dan pintu ke luar TPS," kata Ikrok, Kamis 12 September 2024.
Sebagai langkah selanjutnya, dalam waktu dekat KPU Kepahiang akan bersurat ke Dinas Satpol PP PBK Kepahiang agar menyiapkan Linmas yang nantinya akan bertugas pada pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024. Dalam hal ini pula, Satpol PP hanya bertugas menyediakan Linmas saja, lantaran honor sudah disiapkan oleh KPU Kepahiang.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Batal, Dinas PMD Kepahiang Wacanakan PAW
"Kalau untuk honor atau gaji Linmas yang bertugas pada pelaksanaan Pilkada, itu kami yang menyiapkannya. Sementara, Dinas Satpol PP Kepahiang hanya menyiapkan Linmasnya saja. Sebagai tindak lanjut, nanti kami akan bersurat ke Satpol PP sebagai persiapan untuk menyediakan Linmas di Pilkada 2024," demikian Ikrok.
Untuk diketahui, total Linmas yang ada di Kabupaten Kepahiang akan mengcukupi kebutuhan Pilkada 2024. Karena Linmas yang ada serta tersebar di 117 desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang berjumlah 686 orang. Sementara Pilkada 2024, KPU Kepahiang hanya membutuhkan 568 Linmas.
Linmas merupakan salah satu bagian dari badan adhoc Pilkada 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 Linmas.
BACA JUGA:Ada 4.999 Lowongan, Gubernur Rohidin Buka Job Fair 2024
Sedangkan tugas Linmas dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Linmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu, dengan menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, berkoordinasi dengan instansi terkait.