Pengguna Motor Listrik Ternyata Tetap Bayar Pajak Tahunan

Motor listrik--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Banyak penggemar ataupun pengguna motor listrik yang mungkin saja belum tahu, kalau mereka sebetulnya juga masih dibebankan dengan biaya pajak tahunan. 

Informasi dihimpun Radarkoran.com, pengguna motor listrik tetap bayar pajak tahunan, tetapi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jauh lebih murah, bahkan bisa 0% sesuai kebijakan pemda setempat, sebagai insentif pemerintah untuk kendaraan ramah lingkungan.

Selain PKB, ada juga biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap tahun. Untuk biaya awal pendaftaran dan penerbitan STNK serta pelat nomor, ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. 

BACA JUGA:Perbandingan Motor Matic dan Manual 150 cc: Mana yang Lebih Irit dan Tahan Lama?

Adapun Jenis Pajak dan Biaya Lainnya

 

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif PKB untuk motor listrik sangat rendah. Beberapa daerah menerapkan tarif 0% atau tarif diskon, sementara daerah lain menerapkan tarif yang lebih rendah dari motor konvensional. 

 

2. SWDKLLJ: Ini adalah biaya wajib yang dibayarkan setiap tahun dan relatif stabil untuk semua jenis kendaraan roda dua, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp143.000, tergantung jenis motor listriknya. 

 

3. Biaya Administrasi: Saat pertama kali mendaftar, Anda akan membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan pelat nomor (TNKB). 

 

4. Pajak 5 Tahunan: Selain pajak tahunan, setiap lima tahun Anda wajib membayar biaya penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor. 

BACA JUGA:Jika Terjadi Kerusakan Dalam: Onderdil Motor Listrik Ternyata Mudah Dicari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan