Naik 8 Persen, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Tahun 2024 Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah

Minggu 15 Sep 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com -  Guru PNS, selain mendapatkan gaji juga mendapatkan jenis tunjangan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tahun 2024.

Namun, tunjangan ini diberikan kepada golongan guru PNS yang sudah sertifikasi sebagai upaya untuk mensejahterakan hidupnya, nominalnya berbeda-beda, ada yang dapat hingga Rp 6,3 juta.

Naik 8 persen, tunjangan sertifikasi ini diberikan oleh pemerintah untuk peningkatan kualitas guru PNS dalam mengajar dan penghargaan karena telah mengabdi pada negara.

Tunjangan sertifikasi ini akan diterima oleh guru PNS sebanyak 4 kali dalam setahun dengan nominal berbeda tergantung jenis golongannya.

Untuk besarannya sendiri setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan yang melekat pada masing-masing guru PNS.

Berikut rincian nominal terbaru tunjangan sertifikasi guru PNS yang naik 8 persen pada awal tahun 2024 untuk setiap golongan berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023.

BACA JUGA:Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pulau Baai Bengkulu Jadi Perhatian Pemprov

Golongan I

 

* Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

* Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

* Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

* Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

Golongan II

Kategori :