Guru PPPK dan PNS 'Dihujani' Berbagai Tunjangan Tanpa Potongan
TUNJANGAN : Guru PPPK dan PNS segera menerima berbagai tunjangan tanpa adanya potongan--FOTO/GURU
Radarkoran.com - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjian Kerja (PPPK) dan PNS dihujani berbagai tunjangan. Selain menerima gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13. Guru PPPK dan PNS yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) juga akan menerima TPG THR. Tunjangan-tunjangan tersebut tanpa potongan.
"Guru PPPK yang memiliki sertifikat pendidik, mendapatkan tunjangan double. Sudah mendapatkan gaji ke-13 dan THR, juga mendapatkan TPG ke-13 dan TPG THR," kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Blitar, Sri Haryati pada Sabtu 22 Juni 2024.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini proses pencairan TPG ke-13 mulai berjalan. Contohnya, guru PPPK dan PNS serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Tuban sudah diminta Kemenag untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG ke-13.
Dia mengungkapkan, para guru PPPK dan PNS diminta membuat SPTJM TPG ke-13 Bermaterai nominal sesuai TPG Mei tanpa potongan pajak, dan segera diserahkan ke Seksi PAIS Kemenag.
Khusus di Blitar, TPG ke-13 dan TPG THR sudah diusulkan. Namun, kapan pencairannya belum jelas. Begitu juga di Sumatera Selatan (Sumsel), baik TPG THR maupun TPG ke-13 belum cair.
BACA JUGA:Dirjen GTK, Nunuk: Seluruh Honorer Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2024
Sri menyampaikan, TPG ke-13 dan TPG THR ini sudah diberikan sejak tahun lalu. Tetapi yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok. TPG besarannya setara gapok PPPK atau PNS. Eks guru honorer K2 ini mengungkapkan pemberian TPG ke-13 dan TPG THR baru diberlakukan tahun 2023.
Kebijakan tersebut sangat disyukuri para guru beserdik. Sebab butuh perjuangan besar untuk lulus pendidikan profesi guru. "Ya pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru, makanya teman-teman yang belum ikut PPG harus ikut," ucapnya.
"TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 dicairkan awal Januari 2024. Mudah-mudahan tahun ini dicairkan tahun ini juga tidak loncat di tahun 2025," tutup Sri Haryati.