Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Secara Online

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Untuk diketahui oleh para pengendara, denda tilang manual dan elektronik dapat dibayarkan secara online.

 

Namun sebelum melakukan pembayaran denda tilang, pengendara selaku pelanggar lalulintas harus mendapatkan nomor pembayaran tilang terlebih dahulu.

 

Cara untuk mendapatkan nomor pembayaran tilang ini sendiri, rupanya sangat jarang diketahui para pengendara. Karena itu Radarkoran.com memaparkan cara tersebut. 

Seperti yang diketahui, denda tilang manual maupun tilang elektronik bisa dibayarkan melalui bank dan e-commerce mitra resmi dengan kode pembayaran yang ada pada berkas tilang dari pihak kepolisian.

 

Kode nomor pembayaran bisa dicek secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dengan memasukkan nomor berkas tilang.

 

Nah berikut cara mendapat nomor pembayaran tilang secara online:

BACA JUGA: Pastikan Kendaraan Anda Bebas Tilang ETLE, Begini Cara Ceknya

 

1. Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id 

2. Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia 

 

Kategori :