Pastikan Kendaraan Anda Bebas Tilang ETLE, Begini Cara Ceknya

ETLE : Kepolisian tidak perlu lagi menghentikan kendaraan untuk melakukan tilang ETLE.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE salah satu langkah atau trobosan Polri untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi dalam berkendara. 

Berlakunya ETLE, aparat kepolisian tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melintas. Aparat kepolisian hanya cukup memotret atau mengabadikan kendaraan tersebut, selanjutnya dilakukan proses tilang elektronik atau ETLE. 

Bisa jadi atau terkadang pemilik kendaraan tidak mengetahui jika sudah ditilang elektronik atau ETLE, lantaran telah melanggar lalu - lintas. Bahkan kendaraan yang ditilang elektronik atau ETLE diketahui setelah akan melakukan pembayaran pajak. 

Saya rasa sangat perlu anda untuk melakukan pengecekan apakah kendaraan yang anda miliki bebas dari tilang ETLE atau malah terkena tilang ETLE tanpa anda ketahui. Yang jelas, dalam berkendara dituntut untuk mematuhi aturan Lalu lintas yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Deputi SDM KemenPAN-RB Tegaskan Honorer Harus Ikut Seleksi PPPK 2024

Selanjutnya, anda bisa memastikan atau melakukan pengecekan apakah kendaraan anda ditilang ETLE atau tidak ?. Anda juga bisa melakukan pengecekannya, sehingga bisa diketahui jelas dan anda tidak terkejut dengan status kendaraan anda apakah ditilang atau tidak. 

Karena tilang ETLE yang diberlakukan sekarang, pihak kepolisian tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan anda dan memberikan surat tilang. Lantaran pihak kepolisian hanya cukup memotret kendaraan atau mengabadikan kendaraan yang anda kendarai selanjutnya dilakukan penilangan ETLE. 

Berikut langkah untuk mengecek kendaraan anda apakah terkena tilang ETLE atau tidak: 

1. Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser 

2. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

3. Klik 'Cek Data' 

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'. Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul, termasuk waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. 

BACA JUGA:Bayar Rp 1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara, Lapor Polisi Dugaan Penipuan, Terlapor Nyalon Bupati

Perlu juga anda ketahui, beberapa jenis pelanggaran bisa terkena tilang ETLE:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan