Radarkoran.com - Ada 7 titik jalur hijau yang ditetapkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Jalur hijau yang dimaksud, adalah tempat-tempat steril yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Penetapan jalur hijau tersebut sudah dibahas bersama antara Pemkab Rejang Lebong bersama KPU Rejang Lebong dan stakeholder terkait baru-baru ini.
"Dalam rapat ini kita membahas tentang jalur hijau kampanye dan jalur merah kampanye. Mengingat tahapan kampanye ini akan segera dimulai pada tanggal 25 September, oleh karena itu secepatnya harus selesai dilakukan penetapan jalur hijau itu," jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si.
BACA JUGA: Di Kepahiang, Ada 15 Lokasi Dilarang Dipasang APK Pilkada 2024
Setelah ini, kata dia, hasil penetapan ini segera pihaknya sampaikan kepada KPU Rejang Lebong. Kemudian KPU akan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KPU.
"Jadi nanti tindak lanjut dari KPU akan dikeluarkannya SK nya," singkatnya.
Adapun untuk titik-titik jalur hijau yang telah ditetapkan pada Pilkada 2024 masih sama persis dengan Pileg Februari lalu. Adapun jalur hijau yang dimaksud adalah sepanjang jalan Jenderal Sudirman, jalan MH Thamrin, jalan Merdeka dan jalan Ahmad Yani yaitu dari gapura perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang yang ada di Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan hingga Lampu Merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Selanjutnya jalan Sapta Marga yaitu dari lampu merah Simpang Korem hingga komplek militir. Kemudian jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, sepanjang jalan Sukowati Curup, jalan Soeprapto yaitu dari Simpang 4 Pasar Atas atau Talang Rimbo Baru hingga Kodim 0409/Rejang Lebong.
Kemudian kawasan Lapangan Setia Negara Kota Curup dan terakhir jalan AK Gani yaitu dari Lampu Merah Pasar Tengah hingga Simpang Lebong.