KPU Bengkulu Tetapkan Pasangan Cagub-Wagub Pilkada 2024

Senin 23 Sep 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu tahun 2024 pada Minggu, 22 September 2024 bertempat di Aula Demokrasi Kantor KPU Provinsi Bengkulu. 

KPU Bengkulu menyatakan kedua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu memenuhi syarat administratif untuk maju dalam Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Kedua paslon tersebut adalah Helmi Hasan dan Mian serta Rohidin Mersyah dan Meriani. 

Pengumuman penetapan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut tertuanh dalam Surat Pengumuman Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

"Hasil pleno penetapan pasangan calon sudah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu tanggal 20 September 2024 hari ini. Dari kedua pasangan calon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE saat diwawancarai awak media pada Minggu, 22 September 2024 usai kegiatan pleno penetapan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Kembali Verifikasi Berkas Perbaikan Bakal Paslon Gubernur

Rusman menambahkan, penetapan ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya telah dibuka tahapan pendaftaran, pemeriksaaan kesehatan, serta penelitian dan tanggapan masyarakat terhadap dua pasangan calon yang mendaftar.

"Dari tahapan yang telah dilakukan dinyatakan telah memenuhi kriteria dan SOP di KPU. Untuk itu kita dari KPU melalui pleno menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat," imbuhnya. 

Rusman menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Pilkada 2024 dapat membuka lama JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU Provinsi Bengkulu. 

"Informasi akan kita tampilkan di JDIH KPU Provinsi Bengkulu," ujar Rusman. 

Dengan telah ditetapkannya pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut, maka tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan tahapan penentuan nomor urut pasangan calon. Tahapan ini akan dilaksanakan Senin malam,  pada 23 September 2024. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu: Pemilih Lansia Dapat Perlakuan Khusus pada Pemilu 2024

"Jadi besok KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan rapat pleno pengundian nomor urut calon tanggal 23 September 2024 pukul 19.00 WIB," singkat Rusman. 

Setelah tahapan penentuan nomor urut pasangan calon maka akan dilanjutkan pada kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Tahapan ini akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024 mendatang atau 4 hari sebelum hari pemungutan suara di 27 November 2024. 

Kategori :