KPU Provinsi Bengkulu Tekankan Penyelenggaraan Pilkada Damai dan Berintegritas

Rabu 25 Sep 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu menekankan penyelenggaraan Pilkada yang damai, berintegritas, aman dan tertib di wilayah Bengkulu. 

Hal demikian ditekankan saat Deklarasi Pilkada Damai yang diikuti oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur H. Helmi Hasan, SE - Ir. H. Mian dan Paslon Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA - Meriani, SH, Partai Politik Pengusul beserta Tim Kampanye dan Para pendukung pada Senin malam, 23 September 2024 di Halaman Kantor KPU Provinsi Bengkulu. 

Dalam kegiatan deklarasi tersebut, beberapa poin ditekankan untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 diantaranya:

1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan, yang aman, Tertib dan Damai, Berintegritas, Tanpa HOAX, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang

3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Kemudian Naskah Deklarasi Pemilihan Tahun 2024 ditandatangani oleh Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul yang disaksikan KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan DPT Pilkada 2024, Pemilih Kota Bengkulu Terbanyak

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono dalam sambutanya menyampaikan, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September -  23 November 2024 mendatang. Dirinya berharap kepada peserta pemilihan untuk mematuhi dan mentaati regulasi yang ada agar tercipta pilkada yang aman, nyaman dan kondusif. 

Ia menuturkan, bahwasanya kampanye itu sendiri adalah sebuah metode untuk adu gagasan dan adu ide disaat calon gubernur dan wakil gubernur diberikan ruang untuk menyampaikan visi dan misi serta program-program kepada masyarakat.

"Kegiatan ini adalah salah satu bentuk bagian dari pada pendidikan politik kita kepada masyarakat. Jadi kita harus memberikan informasi-informasi atau pendidikan politik kepada masyarakat sekitar di wilayah provinsi Bengkulu," tutur Rusman.

Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi yang diberlakukan, ada beberapa metode kampanye yang akan kita lakukan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 seperti, kampanye di media massa cetak dan elektronik/daring,  kampanye debat Pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, ada tatap muka, pertemuan terbatas ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Bengkulu tahun 2024, agar kiranya bisa memanfaatkan bentuk-bentuk atau metode-metode kampanye yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Datangi KPU Provinsi, Tim Hukum Romer Ajukan Surat Kontra Pendapat

Rusman menyebut, KPU Provinsi Bengkulu akan tetap siap melayani para peserta Pilkada apabila dalam proses kampanye nanti ada hal-hal yang diperlukan informasi-informasi terkait dengan kampanye.

Kategori :