Viral Kondisi Bangunan SDN Memprihatinkan, Begini Reaksi Disdikbud

Rabu 25 Sep 2024 - 09:20 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Viral di media sosial bangunan SDN 18 Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang tak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). 

Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @potraitlampung, kondisi bangunan SDN 18 Way Ratai sangat memprihatinkan. Lantainya dari tanah sehingga becek ketika turun hujan. 

Bangunannya pun terbuat dari kayu. Terlihat beberapa tiang bangunan sudah roboh. Belum lagi banyak plafon kelas yang bolong. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan bangunan SDN 18 Way Ratai karena berada di dalam hutan Kawasan Register 21.

Menurut dia, status lahan register diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Walau begitu, menurut Anca, pihaknya terus melakukan upaya perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Way Ratai di Kawasan Register 21.

Hal tersebut bertujuan, agar proses pembelajaran di UPTD SDN 18 Way Ratai bisa berjalan secara baik dan maksimal.

BACA JUGA:PT. PGE Laporkan Kelanjutan Pembangunan PLTP Hululais

Saat ini, jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan ada 40 siswa di SDN 18 Way Ratai. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014 mengamanatkan, salah satu pertimbangan merger atau penggabungan satuan pendidikan adalah kesenjangan yang baik, secara kualitas maupun kuantitas

Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan itu menyebutkan, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat.

Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SDN 18 Way Ratai, dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat.

Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan serta sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab melalui Disdikbud Pesawaran telah melakukan berbagai upaya. Ada pun upayanya dengan melakukan proses pemindahan siswa UPTD SDN 18 Way Ratai ke sekolah terdekat dan berada di luar Kawasan Register 21, yaitu UPTD SDN 13 Way Ratai yang berjarak tempuh kurang lebih 7 Km.

Anca Martha Utama mengatakan, upaya tersebut telah tertuang dalam berita acara, dimana hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Disdikbud bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan perwakilan Apdesi tertanggal 31 Juli 2024, masyarakat memilih untuk tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SDN 18 Way Ratai.

Kategori :