Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini 11 Larangan yang Wajib Dipatuhi Cabup/Cawabup

Kamis 26 Sep 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunkan fasilitas dan anggaran pemerintah.

9 Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota. 

Kategori :