KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, baru saja mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terkait lokasi atau titik-titik yang dilarang dipasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) apapun sejenisnya.
Dari surat yang diterima KPU tersebut, total ada 14 lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat memasang APK, tersebar di 8 kecamatan.
Di luar lokasi atau titik yang telah ditentukan, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) bisa melakukan pemasangan APK, tetapi setelah memasuki tahapan masa kampanye. Ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan, S.Sos pada Selasa (14/11).
"Kami baru saja mendapatkan surat dari Pemkab Kepahiang, terkait lokasi yang dilarang dipasangi APK. Rekomendasi dari Pemkab Kepahiang terdapat 14 lokasi yang dilarang, tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Anthaka.
Meski demikian, lanjut Anthaka menjelaskan, ke 14 lokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang sebagai titik-titik yang dilarang dipasangi APK tersebut sifatnya belum final, sebab masih harus dilakukan pleno terlebih dahulu.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Tunggu Kedatangan Surat Suara dan Alat Coblos
"Apakah nantinya masih ada penambahan lokasi atau sesuai dengan rekomendasi Pemkab Kepahiang, ya kita tunggu saja hasil pleno," ucap Anthaka.
Diterangkan Anthaka, untuk 14 lokasi yang dilarang dijadikan tempat memasang APK diantaranya Taman Kota Kepahiang, Bahu Jalan dan di atas trotoar, Jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.
Kemudian Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.
Selanjutnya di pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kute Rejo Kecamatan Kepahiang, dan Taman Gardu PLN Kecamata Kepahiang.
BACA JUGA:Buku 'Bengkulu Hebat' Siap Dilaunching
"Di luar dari lokasi-lokasi yang dilarang nantinya, partai politik peserta Pemilu atau Caleg bisa memasang APK. Namun sekali lagi kami ingatkan, pemasangan APK dilakukan ketika tahapan kampanye dimulai," paparnya.
Selain itu, sambung Anthaka, pemasangan APK harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Sementara tahapan kampanye akan dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Lokasi-lokasi ini, baru sebatas rekomendasi dari Pemkab Kepahiang.
Selanjutnya akan kita bawa ke dalam rapat pleno. Untuk hasilnya, nanti akan kita sampaikan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang," demikian Anthaka.