Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU secara resmi telah melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Desa di Kepahiang.
Pelantikan kembali ini adalah dalam rangka menindaklanjuti perubahan Undang-undang tentang desa, yang mengatur soal masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Dalam amanatnya, Bupati Kepahiang dengan tegas mengingatkan seluruh Kades agar tidak serta merta atau jangan asal melakukan pemecatan perangkat desa.
"Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, bukan berarti membuat Kades menjadi bertangan besi. Jangan asal-asalan melakukan pemecatan terhadap perangkat desa," tegas bupati belum lama ini.
Sebaliknya, lanjut bupati, Kades harus merangkul perangkat desa supaya semakin baik dalam membantu menjalankan roda pemerintahan di desa.
BACA JUGA: INGAT! Kades Jangan Asal Pecat Perangkat Desa, Bisa PTUN dan MA
Terlebih lagi, sekarang ini sudah banyak pelatihan yang digalakkan oleh Pemkab Kepahiang untuk membuat perangkat desa semakin meningkat SDM-nya.
"Mana yang tidak mengerti, sudah seyogyanya diajarkan. Apalagi sekarang sudah banyak pelatihan yang melibatkan perangkat desa, ikut sertakan mereka supay paham," lanjut Bupati Hidayattulah.
Di sisi lainnya, Bupati Kepahiang ini juga mengingatkan Kades supaya di penghujung masa jabatan ini Kades semakin aktif memajukan desa masing-masing.
"Kades lebih tau apa yang berpotensi di desanya masing-masing, silakan gali dan kembangkan, seperti pariwisata. Pemkab Kepahiang pasti selalu support," demikian Bupati Hidayattulah.