Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Siap Dilelang

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kep, saat memimpin rapat lelang aset pada 5 Agustus 2025 lalu --GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini tengah mempersiapkan mekanisme untuk melakukan lelangan terhadap puluhan kendaraan dinas (Randis) yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Langkah ini sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kep, mengatakan jika pada 5 Agustus 2025 lalu pihaknya telah menggelar rapat penting yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah bersama dengan stakeholder terkait lainnya.
Ia menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya membahas terkait lelang kendaraan dinas. Salah satunya terkait dengan adanya permohonan penjualan satu unit kendaraan dinas milik mantan Ketua DPRD Rejang Lebong tanpa melalui proses lelang.
"Terkait hal ini, berdasarkan hasil evaluasi administrasi, dokumen pendukung utama, yakni surat pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD belum dilampirkan. Jika dokumen dapat dilengkapi, permohonan ini pada prinsipnya memungkinkan untuk direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Dorong Revitalisasi Sarpras Olahraga, Bupati Fikri Sowan ke Kemenpora
Selain permohonan penjualan satu unit kendaraan tanpa lelang, Asli Samin menyebut jika pihaknya juga telah melakukan pembahasan teknis pelelangan aset berupa kendaraan dinas roda dua, roda tiga, dan roda empat milik Pemkab Rejang Lebong.
"Pelelangan aset ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya perawatan kendaraan yang sudah tidak efisien dan sekaligus menambah pendapatan asli daerah," jelasnya.
Berdasarkan data inventarisasi aset Pemkab Rejang Lebong, terdapat total 90 unit kendaraan yang diajukan untuk dilelang. Dari jumlah tersebut, 22 unit merupakan kendaraan roda empat, berasal dari Sekretariat Daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dua unit di antaranya masih memerlukan kajian ulang terkait kelayakan untuk dilelang.
Selain itu, terdapat 62 unit kendaraan roda dua, namun hanya 60 unit yang memenuhi syarat dilelang karena dua di antaranya berusia kurang dari tujuh tahun.
"Ada juga enam unit kendaraan roda tiga seluruhnya dinyatakan layak untuk dilelang. Semuanya akan diproses," singkatnya.