Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Kepahiang Dimulai: Manipulasi Data Siap-siap TMS

BKDPSDM Kepahiang melakukan verifikasi berkas PPPK tahap II--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Setelah sebelumnya melakukan sortir berkas milik para peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kini mulai melakukan tahapan verifikasi. Verifikasi ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya kecurangan dalam hal pemberkasan peserta PPPK Kabupaten Kepahiang.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, saat ini proses verifikasi berkas mulai dilakukan oleh pihaknya. Tim verifikasi saat ini juga tengah memeriksa sejumlah dokumen milik peserta yang bersangkutan di OPD masing-masing.
BACA JUGA:Pastikan SK Keaktifan Kerja PPPK Tahap II Kepahiang Tak Manipulasi: BKDPSDM Konfirmasi Pimpinan OPD
"Iya kita sekarang sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas masing-masing peserta, salah satunya terkait SK Keaktifan. Kita datangi langsung OPD yang bersangkutan, bertanya langsung kepada Kepala OPD nya serta, memeriksa dokumen milik peserta yang ada di OPD tersebut," ujar Bahru Rozi.
Terhadap seluruh temuan, nantinya akan dipertimbangkan oleh pimpinan daerah. Apakah masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Nanti setiap temuan akan kita laporkan, sebagai pertimbangan apakah yang bersangkutan ini layak atau justru TMS," sambungnya.
Sekadar mengulas bahwa, setelah ditenggat pada 25 Juli 2025 lalu, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah tuntas melakukan pengumpulan berkas lanjutan bagi peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang. Pemberkasan yang dilakukan kali ini, adalah untuk kepentingan NIP PPPK masing-masing peserta.
BACA JUGA:2 Unit Tornas Puskesmas Kelobak Dipreteli Maling: Hanya Tinggal Kerangka
Dalam pelaksanaannya, diketahui ternyata ada banyak peserta yang belum juga mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut hingga batas waktu berakhir. Tercatat ada 45 peserta yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut. Belum diketahui secara pasti apa alasan peserta ini tidak mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut, kendati demikian sesuai dengan regulasi yang ada, mereka semua dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut ke tahapan berikutnya. (jmy)