Pendaftaran PPPK 2024, BKN Tegaskan Honorer Jangan Salah Pilih Instansi

Senin 30 Sep 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024, sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Ketua Panitia Seleksi Sasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) dimulai 1 Oktober 2024. 

Para honorer dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN diimbau berhati-hati saat memilih formasinya. Seperti diutarakan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen. Dia meminta para pelamar untuk menyimak baik-baik formasi yang disiapkan instansi masing-masing. Agar ketika sudah mendaftar tidak salah pilih instansi. 

"Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi. Dengan kata lain, honorer jangan salah pilih instansi," sampai Deputi Suharmen pada Minggu 29 September 2024.

Apabila honorer daerah, lanjut Suherman, maka instansinya adalah di deerah, semisal Kota Semarang. Jadi, yang bersangkutan tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan. Dia mengungkapkan banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.

Agar tidak salah penafsiran, maka Deputi Suharmen kembali mengingatkan honorer yang ragu-ragu, bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai 1 Oktober, Honorer Tercecer dan Lulusan PPG Belum Bisa Daftar

Prinsipnya, terang Deputi Suharmen, yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya. Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. Walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tapi karena berbeda kabupaten/kota dianggap pindah instansi. 

"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah, pindah kabupaten/kota," kata Deputi Suharmen. 

Dia juga mengungkapkan, honorer daerah bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau OPD. Dicontohkan, sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan dan lainnya. Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instansi itu adalah kementerian/lembaga.

"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau pun dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," terangnya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Formasi 2024 Dimulai, Ini Tahapannya

Suherman menambahkan, dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. Oleh karena itu ketika seleksi PPPK 2024 dibuka, honorer dipersilakan untuk mempelajari formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratannya, dan berapa gambaran gajinya. 

"Intinya honorer bisa pindah SKPD atau OPD saat mendaftar, tetapi bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama, maka bisa saja pindah," pungkasnya. 

Kategori :