BACAKORAN RK - Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan transformasi pendidikan, salah satunya dalam pengelolaan kinerja guru dan Kepala Sekolah (Kepsek).
Hal ini sejalan dengan KemenPAN-RB yang telah melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Atas dasar itu, Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 tahun 2023 serta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
"Mulai Januari 2024 nanti, pengelolaan kinerja guru dan Kepsek lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani Selasa 19 Desember 2023.
Lanjut Dirjen Nunuk menerangkan, di dalam proses transformasi pembelajaran, semua pegawai berhak mendapat pengakuan atas kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik. Di sisi lain, bagi Pemda, hal ini dapat menjadi alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, BKN Kembalikan Data kepada Kemendikbudristek
Pada tahap perencanaan, tersedia delapan indikator kinerja yang terintegrasi dengan rapor pendidikan. Guru dan Kepsek hanya memilih 1 indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Indikator kinerja guru, turunan dari indikator kualitas pembelajaran pada rapor pendidikan. Sedangkan indikator kinerja kepala sekolah merupakan turunan dari indikator kepemimpinan pembelajaran pada rapor pendidikan.
Kemudian pada tahap pelaksanaan, terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan secara teratur mulai dari persiapan, obervasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut.
Lalu pada tahap penilaian, didasari oleh 3 aspek yang relevan yaitu refleksi, belajar, dan perubahan praktik dengan mempertibangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan. (**)