Radarkoran.com- Pascadiputuskannya aliran listrik oleh PLN UPL Kepahiang sejak 5 hari lalu. Diketahui hingga Senin 7 Oktober 2024, beberapa warga di wilayah Kecamatan Tebat Karai yang merupakan pelanggan PLN, belum bisa menikmati listrik seperti sedia kala.
Padahal warga-warga tersebut diduga menjadi korban penipuan RO yang saat itu masih bertugas sebagai petugas teknik PLN UPL Kepahiang. Tapi saat ini RO diklaim merupakan petugas teknik dari pihak ketiga rekanan BUMN tersebut, dan sudah tidak bekerja lagi.
Bahkan, berdasarkan pengakuan langsung dari pelanggan, dirinya diwajibkan kembali untuk membayar semua tunggakan yang sebelumnya sudah diberikan kepada RO. Padahal untuk membayar uang yang disebut pihak PLN ULP Kepahiang sebagai tunggakan itu, warga tidak punya uang sebanyak itu sekaligus.
"Hingga kini belum ada kejelasannya, semua kerugian dibebankan kepada kami sebagai pelanggan. Ya sudah terhitung 5 hari ini kami tak bisa menggunakan listrik, karena sudah diputus tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rian Hidayat salah satu pelanggan, Senin 7 Oktober 2024.
Sementara itu, dikonfirmasi kembali secara langsung oleh Radarkoran.com, Manajer PLN ULP Kepahiang Hidayat Isnaini masih beranggapan pihaknya tak bertanggung jawab atas kejadian yang dialami sejumlah warga di Kecamatan Tebat Karai tersebut.
BACA JUGA: Listrik Dicabut PLN ULP Kepahiang, Uang Iuran Warga Ditilap tapi Belum Lapor Polisi
Dia beralasan, selain RO merupakan petugas dari pihak ketiga, soal KWH listrik yang digunakan warga tersebut juga tidak teregestrasi pada Kantor PLN ULP Kepahiang.
"Tetap kami tidak bisa bertanggung jawab atas perihal tersebut, terkait warga yang ingin kembali menggunakan listrik, ya tetap harus membayar sesuai aturan yang ada," terangnya.
Selain itu, tambah Manajer PLN ULP Kepahiang ini, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan PT. MKM tempat RO bertugas, membicarakan permasalahan tersebut. "Kami kan juga punya atasan, ULP ini perusahan anak. Terkait hal ini, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu," singkatnya.
Di sisi lain, permasalahan dugaan penggelapan uang setoran pelanggan PLN ULP Kepahiang oleh RO tersebut, banyak mendapatkan respon masyarakat di daerah ini. Salah satunya respon dari Praktisi Hukum Wahidin Kasmir, SH. Ia menyayangkan pihak PLN ULP Kepahiang mengatakan tak bertanggung jawab atas kejadian itu.
Kepada Radarkoran.com, Wahidin mengatakan, seharusnya pihak PLN ULP Kepahiang tidak semerta-merta lepas tangan terhadap permasalahan itu. Sebab menurutnya, masyarakat yang mengalami dugaan penipuan tersebut tidak memahami soal oknum tersebut adalah petugas dari pihak ketiga atau rekanan.
BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Uang Tagihan Listrik, Pelanggan : PLN Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab!
"Pihak PLN ULP Kepahiang tak bisa lepas tangan begitu saja, sebab petugas ini bertugas dari mereka, masyarakat tidak tahu menahu soal oknum tersebut dari pihak mana, yang mereka tau oknum itu dari PLN," ujarnya.
Kemudian Wahidin mengatakan, sebaiknya antara warga dan PLN ULP Kepahiang duduk bersama, sebab kedua belah pihak sama-sama sebagai pihak yang dirugikan. Yakni warga sebagai pihak yang dirugikan dari segi materi. Sedangkan PLN ULP Kepahiang dirugikan karena telah dicoreng nama baiknya. "Jadi, memang sebaiknya kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum atas kejadian ini," singkatnya.