Paslon Diingatkan Aturan Kampanye di Medsos

Selasa 08 Oct 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 saat ini tengah bergulir. Periode masa kampanye ini terhitung kurang lebih 60 hari atau mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. 

Selama tahapan kampanye ini, seluruh tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati terus menggelorakan visi dan misi serta adu gagasan untuk mendapatkan dukungan politik di pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Berbagai sarana kampanye digunakan setiap Paslon, salah satunya melalui Media Sosial (Medsos) atau platform berbasis online yang semakin gencar dimanfaatkan karena adanya kemudahan berupa jaringan internet yang luas, dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye. Dan para tim kampanye diminta mengikuti aturan yang ada pada regulasi yang mengatur tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, tidak ada larangan  pelaksanaan kampanye di Medsos selama masa kampanye 25 September-27 November 2024. 

Hanya saja, untuk berkampanye di Medsos, masing-masing Paslon Pilkada diwajibkan untuk menyerahkan akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye kepada pihak KPU. 

BACA JUGA:Viral, Calon Walikota Prabumulih Kenalkan 4 Istri saat Kampanye

Untuk di tingkat Provinsi Bengkulu, Dodi menyebut jika pihaknya telah menerima akun kampanye dari masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur. Hanya saja jumlah akun yang diterima tidak sampai 20 akun, karena sesuai aturan setiap Paslon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun setiap jenis Medsos. 

"Kedua-duanya sudah mendaftar (akun medsos kampanye), tapi jumlahnya tidak maksimal. Seharusnya setiap akun itu maksimalnya boleh sampai 20 akun aplikasi, tapi ada yang 10 atau hanya dua," sampai Dodi. 

Akun kampanye yang didaftarkan ke KPU tersebut nantinya akan digunakan setiap Paslon untuk berkampanye baik menyampaikan visi dan misi, melakukan pendidikan politik, kegiatan kampanye dan lainnya. Sehingga masyarakat luas yang menjadi sasaran dapat mengetahui calon kepala daerah yang bersangkutan. 

Lebih jauh, selain berkampanye melalui medsos, para Paslon kepala daerah juga kerap melakukan kampanye dengan beriklan di media offline maupun daring seperti media elektronik, TV, media online, dan lainnya. 

"Iklan kampanye itu di 14 hari sebelum masa tenang, untuk saat ini belum. Nanti kita berkoordinasi dengan pihak LO terkait materi dan segala macamnya karena ini termasuk yang dibatasi oleh KPU," jelas Dodi. 

Lebih lanjut, pengawasan kampanye di Medsos akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait lainnya. Jika diketahui dan didapati ada Paslon atau tim kampanye yang melanggar aturan berkampanye di media sosial seperti berkampanye dengan akun yang tidak didaftarkan, maka akan ditindak sesuai dengan regulasi yang mengatur. 

"Hal ini tentunya melanggar PKPU nomor 13," ujar Dodi. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang Cetak 7 Jenis Bahan Kampanye Pilkada 2024, Siapa yang Pasang?

Kategori :