Paslon Diingatkan Aturan Kampanye di Medsos

Selasa 08 Oct 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Untuk diketahui, berikut beberapa aturan kampanye Pilkada 2024 lewat media sosial yakni kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye (25 September-23 November 2024). Lalu, Paslon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Dan akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU. Dan pendaftarannya ditembuskan kepada Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dan Polri sesuai tingkatannya.

Juga, partai politik (Parpol) peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

 

Kategori :