Untuk diketahui, berikut beberapa aturan kampanye Pilkada 2024 lewat media sosial yakni kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye (25 September-23 November 2024). Lalu, Paslon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Dan akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU. Dan pendaftarannya ditembuskan kepada Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dan Polri sesuai tingkatannya.
Juga, partai politik (Parpol) peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.