Saksi Romer Tolak Tandatangani BA Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bengkulu

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon nomor urut 2, Sukirli--GATOT/RK

Radarkoran.com - Saksi dari pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin-Meriani menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Pada pleno yang dilaksanakan di Mercure hotel Bengkulu tersebut, tim Paslon nomor urut 2, Rohidin-Meriani menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil perolehan suara disetiap tingkat hingga tingkat provinsi karena menilai banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Bengkulu. 

Salah satu pelanggaran yang diungkap tim Paslon Rohidin-Meriani yakni pengumuman status tersangka calon gubernur Rohidin Mersyah di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November lalu, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam Pemilu.

"Kami menilai ini sebagai pelanggaran serius. Tidak ada aturan yang mengharuskan pengumuman status hukum calon di TPS, apalagi dilakukan hanya satu hari sebelum pemungutan suara," tegas Sukirli selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon nomor urut 2, Rohidin-Meriani. 

Ia menambahkan, pengumuman yang dilakukan saat hari pencoblosan tersebut memiliki dampak besar terhadap persepsi publik. Tindakan ini sangat memengaruhi pemilih yang hendak memberikan suara kepada paslon nomor urut 2.

"Pengumuman tersebut seolah-olah menggiring opini publik bahwa calon kami sudah pasti bersalah, padahal proses hukum masih berjalan," imbuhnya.

BACA JUGA: Kenalkan UMKM Bengkulu dan Budaya Lokalnya, Pasar Betaboer Diselenggarakan di TMII

Sukirli menyebut, persoalan ini juga telah pihaknya laporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka berharap, laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik. 

 "Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur," ungkap Sukirli.

Lebih jauh, walaupun menolak hasil berita acara pleno tingkat Provinsi Bengkulu, tim Paslon Romer tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Bengkulu. Mereka hanya keberatan dengan adanya pengumuman saat hari pencoblosan sebelumnya. 

"Kami tidak ada masalah dengan hasil suara Pilgub, tetapi kami keberatan dengan pengumuman status tersangka yang dilakukan secara massif," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan