Radarkoran.com - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengamanatkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS adalah setara. Karena itu PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Muhdi.
"Di dalam Undang-undang ASN 20 tahun 2023, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk hak menjabat," kata Muhdi, Jumat 1 Oktober 2024.
Meski demikian sambung Muhdi, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan PPPK secara berbeda dari PNS, contohnya dari segi seragam. Padahal
Undang-undang memastikan PPPK dan PNS setara, karena sama-sama ASN.
Dia menjelaskan, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana DPR RI. Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.
"Termasuk rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi perubahan paradigma ASN, pelayanan publik hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan honorer menjadi PPPK," paparnya.
"Oleh karena itulah, kami dari DPD berkomitmen mengawal PPPK supaya dapat terpenuhi hak-haknya. Termasuk bagaimana mereka bisa meniti karier pada masa depan secara lebih baik, sesuai dengan janji awal presiden bahwa PPPK bisa menjadi PNS," tambah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: BKD Provinsi Bengkulu Buka Ruang Konsultasi Bagi Pelamar PPPK Formasi 2024
Selain itu, Muhdi menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam perekrutan PPPK 2024 yang saat ini sudah dimulai. Ia juga mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer pada 2025.
"Karena aparatur negara menjadi tugas saya sebagai anggota DPD. Kami akan melakukan pengawasan juga dalam rekrutmen ASN, ya PNS dan PPPK yang sekarang sudah mulai," ucapnya.
Terkait dengan seragam ASN, telah diterbitkan Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu sudah diundangkan pada 20 Agustus 2024. Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 itu tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK. Karena yang ada hanyalah ASN, yakni PNS dan PPPK.
"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan menerbitkan regulasi Permendagri 10 Tahun 2024. Ya semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan kelak," ujar Ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara, Kasmun pada Selasa 10 September 2024 lalu.
Dia juga mengaku lega, lantaran seragam PNS dan PPPK kini disamakan. Tidak ada perbedaan, setidaknya saat ini PPPK benar-benar setara PNS dalam hal baju dinas yang dikenakan.