Sebarkan Video Porno, Perempuan Mantan Caleg Dipenjara

Minggu 13 Oct 2024 - 09:53 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Perempuan mantan Caleg (Calon legislatif) Pemilu 2024 lalu ditahan polisi. Perempuan yang dimaksud adalah MD alias ML (32), ditahan Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. 

MD ditahan lantaran diduga menyebarkan video porno. Penahanan tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023 lalu. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Sabtu 12 Oktober 2024.

"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD alias ML dan ditonton 3,4K. MD alias ML merupakan caleg pada Pemilu 2024," kata Kombes Pol Winardy.

Ketika korban membuatkan laporan polisi, kata Kombes Pol Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Karena waktu itu terlapor sedang mengikuti pemilu dan menjadi Caleg. "Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen yang berada di kawasan Depok Jawa Barat pada Sabtu 5 Oktober 2024. Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. 

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML menjadi tersangka dan menahannya sejak Selasa 8 Oktober 2024. Kini tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.

BACA JUGA:Pakai Seragam Pramuka, Video Syur Sepasang Pelajar SMP di Martapura Viral

Dia melanjutkan, MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Tersangka MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat, dia menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML, serta satu unit android," demikian Kombes Pol Winardy.

Kategori :

Terkait