Radarkoran.com - Pemungutan suara Pilkada 2024 semakin dekat, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Masyarakat akan menentukan pilihannya untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah 5 tahun ke depan.
Setiap Pemilu, masyarakat hampir selalu mendengar celotehan-celotehan yang tidak asing lagi di telinga, yakni kalimat-kalimat bernada tentang politik uang. Hal ini dimungkinkan karena politik uang seolah-olah sudah dianggap biasa oleh masyarakat awam padahal praktik ini terlarang.
Aktivitas memberikan sesuatu atau uang kepada mereka yang sudah memiliki hak pilih untuk mempengaruhi sikap pilihannya dalam setiap pemilu tersebut seperti sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah atau biasa.
Menghadapi fenomena itu, sejumlah pihak yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya nilai demokrasi, mereka terusik dengan praktik curang tersebut.
Mereka berusaha untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa politik uang ini sangat merugikan dan membahayakan demokrasi sebuah bangsa jika tidak segera diberantas sampai tuntas.
Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai politik uang ini?
BACA JUGA:Larangan Politik Uang dalam Islam
Dalam Al-Baqarah ayat 188, secara tegas berdasarkan firman Allah SWT, terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.
Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau bisa dikatakan politik uang.
Bahkan dalam Islam, seseorang yang bisa menolak politik uang, merupakan amal sedekah baginya. Untuk itu, sebagai masyarakat yang beragama sudah sewajibnya untuk tidak menerima politik uang pada Pilkada 2024.