Radarkoran.com- Anda selaku debitur atau mempunyai kredit kendaraan di salah satu perusahaan pembiayaan, jangan sampai di over kredit atau dijual kepada orang lain tanpa melalui mekanisme yang berlaku atau Ilegal.
Anda selaku debitur, sebelumnya membeli kendaraan secara kredit, dalam perjalanan anda tidak mampu untuk membayarnya supaya jangan dijual kepada orang lain atau jangan di over kredit atau dipindahtangankan. Jikapun akan dijual kepada orang lain atau jangan di over kredit atau dipindahtangankan supaya harus melalui aturan atau mekanisme yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.
Seperti yang dialami, MT oknum debitur FIF Ggorup Cabang Mataram yang divonis mejalis hakim Pengadilan Negeri Mataram hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta. Sama halnya dengan 3 temannya yang lain, KH, AM, dan SP yang juga ikut terseret dalam kasus melakukan over kredit kendaraan atau menjual kendaraan kepada orang lain tanpa melalui mekanisme yang berlaku atau Ilegal.
Keempat terdakwa ini merupakan satu komplotan, MT, KH, AM, dan SP sesuai yang tertera di dalam nomor perkara 496/Pid.Sus/2024/PN Mtr. MT dan komplotannya melakukan pelanggaran terhadap Undang undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dalam menjalankan aksinya, MT sebagai debitur secara sengaja mengalihkan sepeda motor atau menjual atau over kredit kepada SP melalui perantara KH dan AM.
BACA JUGA:3 Produsen Mobil Ini PHK Ribuan Karyawan, Ini Penyebabnya
Data terhimpun, untuk kronoligisnya, ketika itu terdakwa MT sebagai seorang debitur atau mempunyai kredit di salah satu perusahaan pembiayaan FIF Ggorup Cabang Mataram. MT memiliki angsuran sebesar Rp 1,1 juta dengan tenor 33 bulan, hanya saja dalam perjalanan ternyata dari tenor 33 bulan tersebut debitur FOF Gorup hanya mampu membayarkan selama 5 bulan saja.
Awalnya, FIF Ggorup Cabang Mataram menerima laporan keterlambatan pembayaran atas nama, MT hingga melakukan penagihan dengan menelepon, kunjungan ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi kepada MT. Tujuannya mengingatkan kewajibannya dalam pembayaran sebagai debitur dengan angsuran atau pembayaran sebesar Rp 1,2 juta setiap bulannya.
Hanya saja apa yang dilakukan FIF Ggorup Cabang Mataram terhadap MT, tidak diindahkan. Bahkan terakhir, diketahui jika, MT sengaja mengalihkan sepeda motor atau menjual atau over kredit pihak lain atau orang lain.
Dari pengakuan, MT sengaja mengalihkan sepeda motor atau menjual atau over kredit kepada SP dengan harga Rp 11,5 juta, alasannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya. Dalam proses, pengalihan sepeda motor atau menjual atau over kredit kepada, SP melalui perantaraan AM dan KH. Selanjutnya, atas pengalihan sepeda motor atau menjual atau over kredit, AM dan KH mendapatkan imbalan masing - masing Rp 250 ribu. Imbalan Rp 250 ribu yang diterima AM dan KH diberikan oleh SP.
Merasa dirugikan, FIF Ggorup Cabang Mataram dibantu FIF Ggorup Central Remedial Area Nusa Tenggara menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Hingga akhirnya kasus berlanjut ke persidangan yang dilakukan di PN Mataram dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada empat pelaku.
BACA JUGA:Tolak Politik Uang Bagian Dari Sedekah
"Kasus ini sebagai bentuk efek jera terhadap debitur yang nakal. Selain itu, efek jera juga buat pihak - pihak yang membantu dalam proses menghilangkan tanggungjawab selaku debitur.
Tidak hanya kepada debitur nakal namun juga kepada para pelaku yang membantu melakukan pengalihan maupun yang ikut serta menerima barang kredit yang dialihkan.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Area Nusa Tenggara agar tidak melakukan over alih kredit, karena dapat diancam pidana secara hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIF Group tidak melakukan over alih kredit, karena dapat diancam pidana secara hukum," demikian Kepala FIF Group Central Remedial Area Nusa Tenggara, Eko Sapto.