Radarkoran.com - Ri (36) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Sabtu 19 Oktober 2024 malam. Dia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian.
Melalui serangkaian penyelidikan panjang, Ri akhirnya berhasil diamankan oleh Timsus Polsek Ujan Mas dikediamannya sendiri, sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: TP PKK Kelurahan Dusun Kepahiang Juara Favorit Paduan Suara
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH membenarkan adanya penangkapan Ri tersebut.
Disebutkan Kapolsek, terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian 3 unit Hp dan juga dompet yang berisikan uang tunai milik warga setempat.
"Peristiwa ini terjadi ketika korban semuanya sedang tertidur pulas. Terduga pelaku ini berhasil masuk mengambil 3 unit Hp dan sebuah dompet berisikan uang tunai, dan juga beberapa benda berharga lainnya," terang Kapolsek, Minggu 20 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Ujan Mas, korban mengaku bahwa jumlah kerugian yang dialami akibat aksi pencurian ini mencapai Rp 30 juta.