"Akibat peristiwa ini, korban merugi hingga puluhan juta rupiah," jelas Kapolsek Dodi.
Sementara itu, masih menurut Kapolsek Dodi, Ri yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujan Mas, dari hasil pengembangan, ternyata diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang memang sudah berulang kali masuk penjara. Lebih lanjut dia menuturkan, terduga pelaku ini sudah 4 kali ke luar masuk penjara atas kasus serupa.
"Dari hasil pengembangan yang diperoleh oleh penyidik setelah Ri diamankan, dia memang kerap melakukan aksi pencurian. Buktinya saja dirinya sudah 4 kali ke luar masuk penjara atas kasus serupa," tambahnya.
Kemudian Kapolsek Dodi menjelaskan, tahun 2018 lalu Ri menjalani hukuman pertamanya lantaran kedapatan mencuri sepeda motor di TKP Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Saat itu Ri divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.
Setahun berlalu, Ri kemudian lagi-lagi melakukan aksinya di Kelurahan Durian Depun. Hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan 1 tahun 5 bulan masa kurungan, ini terjadi pada tahun 2020 lalu.
Pada tahun yang sama, dirinya juga dilaporkan mencuri sepeda polygon dan sejumlah perabotan.
Kemudian sesaat menghirup udara bebas, warga Suro Muncar ini kembali beraksi di Kelurahan Durian Depun. Pada tahun 2022 itu dia ditangkap polisi lantaran nekat mencuri timbangan dan hasil panen cabe warga setempat. Ri pun kemudian divonis 2 tahun 10 bulan.
"Kali ini adalah aksi kelimanya. Dia padahal baru saja ke luar penjara. Sekarang terpaksa kami amankan lagi, karena mencuri di rumah warga," paparnya.