Radarkoran.com- BA warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sekarang ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Pria yang sudah berusia 43 tahun ini dimintai keterangannya oleh penyidik atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya. Adalah terhadap seorang anak yang masih di bawah umur yang juga penyandang disabilitas.
Ini disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH, Rabu 23 Oktober 2024.
Kepada wartawan, Dedi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika aksi tersebut terjadi lantaran terduga pelaku ini kecanduan film XXX alias film porno.
"Korban anak merupakan penyandang disabilitas. Terduga pelaku juga mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukannya secara paksa terhadap korban, usai dirinya menonton film porno melalui ponselnya," papar Aiptu Dedi.
Menurut Kanit Dedi, terduga pelaku sempat mengajak korban ke sebuah kebun untuk melakukan hubungan intim. Namun ketika itu dia mendapat penolakan dari korban.
BACA JUGA: Nafsu Oknum Bujang Tua di Kepahiang, Diduga Tega Setubuhi Anak Bawah Umur
Merasa tidak puas hati, terduga pelaku ini pun kemudian memaksa korban yang masih berusia 15 tahun tersebut untuk menuruti keinginan bejatnya, tepatnya di bawah pohon pisang.
"Jadi korban saat itu sempat melakukan penolakan, tetapi dipaksa oleh terduga pelaku yang diketahui belum menikah," lanjut Kanit Dedi.
Sebelumnya diberitakan, korban penyandang disabilitas digituin oleh terduga pelaku diketahui oleh orangtua korban, setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.
Setelah menerima laporan itu, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Kepahiang.
Mendapatkan laporkan, Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku pun diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Kami menerima laporan dari salah satu warga yang datang ke Polres Kepahiang. Jadi warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putrinya yang masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan dan sedang kami proses pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kanit PPA Dedi.