Kenalan Michat Berujung Pencabulan, Oknum Bujang Kepahiang Ditangkap Polisi
MICHAT : Terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan yang ditangkap Polres Rejang Lebong, keduanya berkenalan melalui aplikasi Michat.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kenalan melalui aplikasi Michat berujung aksi pencabulan terhadap korban Layu (15)nama disamarkan warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Akibatnya, Gatal (26)nama disamarkan yang juga warga Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Senin 10 Juni 2024.
Terduga pelaku Gatal diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban layu dan bahkan sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Awal perkenalan keduanya dari aplikasi Michat hingga bertugar nomor WhatsApp. Pertama di salah satu guest house di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, kedua di sebuah hotel di Kota Bengkulu kali ketiganya di salah satu penginapan di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Aksi bejat yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban dilancarkan bulan Januari 2024 lalu.
Data didapat, perbuatan pencabulan dan persetuban yang dilakukan terduga pelaku Gatal terhadap korbannya Layu berawal lagi kenalan di aplikasi Michat. Pascakenalan lewat aplikasi Michat, keduanya semakin intens menjalin komunikasi dengan bertugar nomor whatsApp.
Aksi terduga pelaku Gatal terungkap setelah keluarga korban mengetahui isi percakapan antara korban dan terduga pelaku di aplikasi WhatsApp. Merasa tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, sehingga dilaporkan ke Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Di Kepahiang, Suami Tewas Minum Racun Disusul Istri Tewas Gantung Diri
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak mengatakan, awal keduanya antara korban dan terduga pelaku berkenalan melalui aplikasi Michat. Hingga akhirnya semakin dekat dan menjalin komunikasi melalui WhatsApp.
Setelah komunikasi dan semakin akrab keduanya terduga pelaku mulai susun strategi untuk pergi jalan - jalan. Dalam kesempatan jalan - jalan itulah dimanfaatkan terduga pelaku untuk melakukan pencabuoan dan persetubuhan.
"Pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat, yang kemudian membuat pelaku dan korban menjadi dekat. Pelaku beberapa kali menjemput korban di depan gang rumahnya hingga mencabuli dan menyetubuhi korban di 3 lokasi berbeda," singkat Simanjuntak.