Radarkoran.com - Dibogem mentah dan dihantam menggunakan kunci shock, diduga yang menyebabkan bagian kepala korban berlumuran darah.
Ini terjadi di dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Heri Salmon.
Sebelumnya, 18 Oktober 2024 penyidik Pidum Polres Kepahiang di Polres Kepahiang Polda Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Kades Benuang Galing ini. Dua di antara tersangka merupakan ayah dan anak, adalah RG dan SY, serta 1 tersangka lain SG. Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang juga memaparkan peran masing-masing ketiga tersangka.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dalam dugaan kasus penganiayaan dengan korban Kades ini pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka. Dua di antaranya adalah ayah dan anak, RG dan SY serta satu tersangka lainnya adalag SG. Ketiga tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.
"Ketiganya (Tersangka, red) sudah mengakui perbuatannya dan sudah kita tahan. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan, baik itu dengan cara tangan kosong maupun dengan menggunakan alat berupa kunci shock," kata Kasat AKP. Sujud, Jum'at 25 Oktober 2024.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengakui telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban baik menggunakan tangan kosong atau disebut bogem mentah maupun menggunakan alat berupa kunci shock.
Dipaparkan Kasat Sujud, tersangka SG melakukan pemukulan di bagian kepala dan badan korban secara berulang kali. Sementara itu, RG juga memukul korban dengan kunci Shock pada bagian kepala sehingga bagian kepala korban berlumuran darah.
Sedangkan SY melakukan pemukulan pada bagian kepala dan badan dengan menggunakan tangan kosong atau disebut bogem mentah.
"Ketiganya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat berupa kunci shock," lanjut Kasat Sujud.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Kades Benuang Galing, Polres Kepahiang Tetapkan Bapak dan Anak Tersangka
Dugaan kasus penganiayaan dengan korban Kades Benuang Galing Heri Salmon menemukan babak akhir. Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini Pascaditetapkan tersangka, bapak dan anak termasuk satu tersangka lainnya sekarang ditahan di Polres Kepahiang.
Dalam kasus dugaan penganiayaan antara Kades Benuang Galing vs warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang,
kedua belah pihak sama-sama mengaku menjadi korban. Dengan itupula kedua belah pihak sama-sama melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
Kubu Kades Benuang Galing menyampaikan laporan polisi ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sementara kubu warga Desa Penanjung Panjang Atas melayangkan laporan polisi ke Polres Bengkulu Tengah. Namun sejauh ini baru Polres Kepahiang sudah menetapkan 3 tersangka, sementara laporan kubu warga Desa Penanjung Panjang Atas ke Polres Bengkulu Tengah, belum diketahui kelanjutannya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Benuang Galing ini sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang pada Kamis 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.