Pelantikan PPPK Juni, Pemkab Benteng Ajukan Gaji ke Pusat

PELANTIKAN : Pemkab Bengkulu Tengah melalui BKPSDM akan menggelar pelantikan PPPK tahap I formasi 2024, pada Juni mendatang jika anggaran gaji sudah ditransfer pemerintah pusat. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah akan melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024.
Pelantikan PPPK tahap I akan dilaksanakan pada Juni 2025 atau bulan depan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si. Dia menjelaskan, salah satu persiapan yang sedang dilakukan adalah mengajukan pencairan gaji PPPK ke pemerintah pusat.
"Pada dasarnya anggaran gaji PPPK tahap I ini dialokasikan pemerintah pusat. Sebab itu kami mengajukan pencairannya, jika telah ditransfer maka ke Kasda (Kas daerah), pelantikan akan dilaksanakan," sampai Kaban yang akrab disapa Lipi ini, Rabu 28 Mei 2025.
Selain itu, sambung Lipi menerangkan, apabila anggaran gaji PPPK sudah ditransfer pemerintah pusat ke Kasda Bengkulu Tengah, maka pada Juli nanti PPPK sudah menerima gaji. "Jadi pengajuan pencairan atau transfer dari pusat ke Kasda, bukan tanpa alasan. Jika anggarannya belum siap atau tidak ditransfer, kalau PPPK dilantik Juni, bagaimana dengan pembayaran gaji di awal bulan berikutnya," terang Lipi.
Lebih lanjut Lipi menuturkan, soal SK PPPK tahap I saat ini sudah proses penandatanganan oleh Bupati Bengkulu Tengah. Dia pun memastikan, sebelum pelantikan dilaksanakan SK PPPK sudah selesai ditandatangani. Sedangkan tanggal pasti pelantikan, BKPSDM masih berkoordinasi dengan bupati.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan Kawasan Pantai Panjang
"Kalau waktu pelantikan, itu masih kita koordinasikan dengan pak bupati, kapan beliau ada waktu dan bisa. Sebab pelantikan akan dilaksanakan langsung oleh pak bupati, sehingga jadwalnya memang harus disesuaikan. Kepada PPPK yang akan dilantik, mohon bersabar," ujar Lipi.
Dalam kesempatan kali, Lipi juga memastikan jika peserta PPPK yang sebelumnya sempat bermasalah, belum akan dilantik dan belum akan menerima SK pada bulan Juni nanti. Peserta PPPK yang sempat bermasalah yang dimaksud adalah peserta PPPK yang sebelumnya merupakan mantan Caleg, kemudian perangkat desa, dan yang memanipulasi data atau berkas syarat pendaftaran.
"Iya, peserta PPPK yang sempat bermasalah belum akan kita lantik. Sebab peserta yang bermasalah ini masih menjadi PR dan masih menunggu petunjuk dari BKN. Karena itu belum kita sertakan dalam pelantikan Juni nanti," paparnya.
Pemkab Benteng melalui BKPSDM Bengkulu Tengah kembali mengimbau dan meminta, kepada tenaga honorer atau masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oknum PPPK silakan laporkan ke BKPSDM. Dalam hal ini BKPSDM akan memberikan jaminan setiap data pelopor dirahasiakan.
Apabila terbukti melakukan kecurangan, maka dapat dipastikan kelulusan peserta PPPK yang bersangkutan akan dibatalkan.
"Meskipun peserta PPPK tersebut sudah dilantik, maka tetap bisa kita batalkan. Oleh karena itu kami minta peran aktif dari masyarakat ataupun tenaga honorer, untuk melaporkan kejanggalan atau kecurangan oknum PPPK, laporan pasti akan kami tindaklanjuti," demikian Lipi.