Kades Benuang Galing Dikabarkan jadi Tersangka dan Ditahan

Minggu 27 Oct 2024 - 18:06 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Sama-sama jadi Tersangka Seperti diketahui, 18 Oktober 2024 penyidik Pidum Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Benuang Galing, yang dilakukan oleh pihak Roland warga Penanjung Panjang Atas.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Kades Benuang Galing, Polres Kepahiang Tetapkan Bapak dan Anak Tersangka

Dua di antara tersangka merupakan ayah dan anak, adalah RG dan SY, serta 1 tersangka lain SG. Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang juga memaparkan peran masing-masing ketiga tersangka. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dalam dugaan kasus penganiayaan dengan korban Kades ini pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka. Dua di antaranya adalah ayah dan anak, RG dan SY serta satu tersangka lainnya adalag SG. Ketiga tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. 

"Ketiganya (Tersangka, red) sudah mengakui perbuatannya dan sudah kita tahan. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan, baik itu dengan cara tangan kosong maupun dengan menggunakan alat berupa kunci shock," kata Kasat AKP. Sujud, Jum'at 25 Oktober 2024 lalu.

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengakui telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban baik menggunakan tangan kosong maupun memakai alat berupa kunci shock. 

Dipaparkan Kasat Sujud, tersangka SG melakukan pemukulan di bagian kepala dan badan korban secara berulang kali. Sementara itu, RG juga memukul korban dengan kunci Shock pada bagian kepala sehingga bagian kepala korban berlumuran darah. 

Sedangkan SY melakukan pemukulan pada bagian kepala dan badan dengan menggunakan tangan kosong. 

Kategori :