Mantan Sekwan dan 2 Bendahara di Kepahiang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

KORUPSI : Kejari Kepahiang tetapkan 3 tersangka dugaan kasus Korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Mantan Sekretaris dewan atau Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, RY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, Rabu 7 Mei 2025 sore. Selain mantan Sekwan Kejari Kepahiang juga menetapkan 2 tersangka lainnya mantan bendara In dan DD. Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH dan Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan selanjutnya ditetapkan tersangka hingga langsung di tahan," sampai Kasi Pidsus saat release. 

Pantauan Radarkoran.com pascaditetapkan tersangka, ketiganya langsung di bawa ke mobil tahanan menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Langsung kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup," demikian Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:SMKN 6 Kepahiang Larang Keras Pelajar Kelas XII Konvoi Dan Coret Seragam

Sebagai informasi, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan