Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Masih Berpotensi Adanya Tersangka Lain?

TERSANGKA: Kasi Pidsus ungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Setelah resmi menetapkan RY, selaku mantan Sekwan, serta IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terhadap jumlah tersangka.
Dijelaskan Kasi Pidsus, meskipun sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut.
"Pengembangan masih akan kita lakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka," ujar Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa dan memastikan kembali sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dana korupsi ini. Jika memang ada alat bukti yang kuat, maka jumlah tersangka memang benar-benar bisa bertambah.
"Kita tidak bisa pastikan sekarang, karena pengembangan masih akan dilakukan. Jika memang nanti cukup bukti, maka mungkin bisa ada penambahan tersangka," sambungnya.
BACA JUGA:Realisasikan DD Tahun 2025: Desa Karang Tengah Kepahiang Gelar Musyawarah Pra Pembangunan
Terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dengan status sebagai saksi, sampai dengan detik ini masih terus dilakukan. Ini sebagai salah satu upaya pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik Kejari Kepahiang dalam mengembangkan kasus ini.
"Pemeriksaan saksi masih kita lakukan sampai dengan saat ini," demikian Kasi Pidsus.
Disisi lainnya, RY yang dikonfirmasi sesaat keluar dari gedung Kejari Kepahiang tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Dari depan pintu Gendung Kejari Kepahiang, RY bergegas menuju mobil tahanan yang terparkir di sisi kiri gedung.
Untuk diketahui, Rabu 7 Mei 2025 sore, mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kasus dugaan korupsi sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar. Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.