Bahas Regulasi Sebagai Payung Hukum, Rejang Lebong Siap Wujudkan Generasi Cinta Al-Qur'an
Rapat Pembahasan dan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Rapat, Senin 24 November 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk mewujudkan generasi muda cinta Al-Qur'an di daerah. Hal ini ditandai dengan Rapat Pembahasan dan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansayah Yayan dan jajaran anggota DPRD lainnya, serta turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag, MH ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pendidikan keagamaan, khususnya kemampuan membaca dan menulis Al-Qur'an di kalangan pelajar melalui keberadaan regulasi yang efektif sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansayah Yayan, dalam sambutannya menyampaikan jika pembentukan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat program literasi Al-Qur'an di sekolah, sehingga kemampuan membaca dan menulis Al-Qur'an di kalangan generasi muda Rejang Lebong semakin meningkat.
"Diharapkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an di kalangan generasi muda Rejang Lebong semakin meningkat, sehingga mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan berpengetahuan luas," ujarnya.
BACA JUGA:Wacana Pemangkasan TPP dan Perubahan Mekanisme Kerja Pemkab Rejang Lebong Tuai Berbagai Respon
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag, MH memberikan apresiasi atas inisiatif penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an ini. Ia menegaskan bahwa program tersebut sangat layak diterapkan di sekolah-sekolah negeri di daerah.
"Regulasi ini sangat layak kita laksanakan di sekolah negeri mulai dari TK, SD, hingga SMP. Ini merupakan itikad luar biasa dari kita semua," kata Lukman dalam sambutannya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan regulasi kedepannya, Kementerian Agama siap memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pendidikan Al-Qur'an, termasuk melibatkan penyuluh KUA Kecamatan dalam pembinaan.
"Kemenag siap mendukung pelaksanaan, membina, dan bila diperlukan jajaran kami seperti penyuluh KUA Kecamatan juga dapat dilibatkan dalam pembinaan," lanjutnya.
Dari pembahasan yang dilakukan, DPRD Rejang Lebong bersama seluruh instansi terkait berkomitmen melanjutkan tahapan finalisasi agar Raperda ini dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) dan diimplementasikan secara efektif.