Wacana Pemangkasan TPP dan Perubahan Mekanisme Kerja Pemkab Rejang Lebong Tuai Berbagai Respon

Kantor Bupati Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana untuk memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan menerapkan pola kerja 4 hari Work From Office (WFO) dan 1 hari Work From Home (WFH) di tahun 2026 mendatang. 

Kebijakan ini mencuat setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) di tahun 2026 mendatang.

Pemotongan TKD tersebut berimbas langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai daerah, termasuk Rejang Lebong. Sehingga pemerintah daerah harus merumuskan alternatif yang terbaik untuk mengoptimalkan program, salah satunya dengan pemotongan TPP. 

Pemangkasan TPP tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa belanja pegawai telah menyerap sekitar 60 persen dari total APBD. Kondisi belanja pegawai yang melebihi ketentuan maksimal 30 persen tersebut dinilai tidak ideal karena mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Kebut Audit 122 Desa

"Anggaran belanja daerah harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan," ujar Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, SSTP, M.Si saat memimpin rapat TAPD beberapa waktu terakahir. 

Adanya rencana kebijakan pemotongan TPP hingga efisiensi jam kerja ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut, menuai respon dari berbagai pihak. Salah seorang tokoh pemuda Rejang Lebong, Halim Bukhori, menilai bahwa langkah pemkab untuk mengevaluasi TPP ASN cukup tepat dalam situasi keuangan saat ini.

"Saya sepakat apabila wacana pemangkasan TPP diberlakukan. Belanja pegawai yang terlalu besar bisa menghambat pembangunan fisik maupun pelayanan publik. Dan saat ini anggaran belanja pegawai kita sudah hampir menyentuh 60 persen. Artinya, hampir semua anggaran habis hanya untuk pegawai," ungkap Halim.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi pemerintah pusat dalam Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. 

"Untuk itu, penataan ulang anggaran harus dilakukan agar pembangunan dan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat berjalan optimal," imbuhnya. 

Disisi lain, terkait wacana pola kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Halim memiliki pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di Rejang Lebong.

"Saya pribadi keberatan untuk wacana 4 hari WFO dan 1 hari WFH. Ini kurang efektif jika diterapkan karena pelayanan menjadi tidak maksimal, dan ada potensi pegawai justru semakin bermalas-malasan," ujarnya.

Wacana pemangkasan TPP dan perubahan mekanisme kerja ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong ini,  saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemkab yang mempertimbangkan berbagai aspek baik dampak dan lainnya. 

Disisi lain, masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap mengutamakan kemudahan pelayanan publik dan tidak menyulitkan warga dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan