Radarkoran.com - Walaupun pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, namun Pemprov masih diwajibkan untuk membayar atau memberikan kontribusi retribusi ke Pemkot, terutama dalam hal pajak parkir.
"Pengelolaan kawasan Pantai Panjang itu kan sudah di pemerintah provinsi, tentunya tidak mengurangi kewajiban provinsi terhadap pendapatan atau retribusi yang berkontribusi untuk kota," ungkap Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.
Ia mengatakan, di kawasan wisata Pantai Panjang terdapat penerimaan retribusi dari aktivitas perparkiran yang dikelola oleh pihak pemerintah provinsi melalui pihak ketiga yang diwajibkan untuk membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan pengelolaan parkir.
"Kawasan parkir ini dikelola oleh pihak provinsi dan mungkin dikelola oleh pihak atau CV lainnya, dan CV tersebut wajib membayar pajak parkir sesuai dengan aturannya yaitu 10 persen dari omzet mereka," imbuh Nurlia Dewi.
BACA JUGA:PT. Bengkulu Indah Siap Kelola Parkir Pantai Panjang Sistem Otomatis, Segini Pembagiannya
Nurlia Dewi menegaskan jika retribusi pengelolaan parkir tersebut bersifat kontribusi dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota atas pengelolaan kawasan parkir yang dilakukan.
"Walaupun pengelolaannya ada di provinsi, tetapi ketika itu dikelola untuk parkir maka sesuai dengan aturannya di Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024, maka 10 persen dari pengelolaan parkir dinilai dari omzet itu menjadi haknya Pemerintah Kota Bengkulu," ujarnya.
Nurlia juga berharap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir kawasan pantai panjang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga kedepannya pendapatan pada sektor ini tidak hanya bermanfaat bagi Pemkot Bengkulu, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Panjang.